Latest Post


Foppsitebo.web.id – Berikut susunan pengurus FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Bakti 2017-2020 yang tercantum dalam Lampiran 2  dari Berita Acara Rapat Pemilihan Pengurus FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia)  Kabupaten Tebo Masa Bakti 2017-2020, sebagai berikut:

SUSUNAN PENGURUS
FOPPSI (FORUM OPERATOR PENDATAAN PENDIKAN SELURUH INDONESIA)
KABUPATEN TEBO MASA BAKTI 2017-2020
                                      
Ketua
:
Dadang JSN, S.Pd.
Wakil Ketua I
:
Haryoto, S.Pd.SD.
Wakil Ketua II
:
Sukabul, S.Pd.
Sekretaris
:
Saipul Hendra, S.Pd.I.
Wakil Sekretaris
:
Juhasri, A.Ma.
Bendahara
:
Ripa Adriani, S.Pd.I.
Wakil Bendahara
:
Rika Zahara Lubis, S.Pd.
1. Biro Organisasi dan Kaderisasi
:
Yasser Arafat, S.Pd.
2. Biro Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
:
Rukyatul Hilal, A.Ma.
3. Biro Informasi dan Komunikasi
:
Chrisna Widyanto, S.Pd.
4. Biro Penelitian dan Pengembangan
:
Riri Cita Wulandari, S.Pd.
5. Biro Pendidikan dan Pelatihan
:
Komaruzzaman
6. Biro Hubungan Kerjasama dan Pengembangan Usaha
:
M. Amin, S.Kom.,M.SI.
7. Biro Pengembangan Karier dan Profesi
:
Mahmud Aji, S.Pd.
8. Biro Pemberdayaan Perempuan
:
Harsini, S.Pd.AUD.
9. Biro Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olahraga
:
Fahrozy Saputra
10. Biro Pengabdian Masyarakat
:
Sumadi, S.Pd.I.
11. Biro Advokasi dan Perlindungan  Hukum
:
Zahid Ikhwan Nashikin, S.H.I.
12.  Biro Penegakan Kode Etik
:
Rio Pratama, S.Pd.SD.


Foppsitebo.web.id - Operator Sekolah atau OPS adalah Tenaga Kependidikan Sekolah yang bertugas khusus dalam proses input data pada aplikasi Dapodik atau Pendataan Pokok Pendidikan dalam jenjang sekolah dari SD, SMP, SMLB, SMA/SMK, dan SLB.

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas utama dalam pendidikan Indonesia yaitu siswa / peserta didik, sekolah, dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.

Dapodik pada jenjang pendidikan dasar (SD, SMP, SLB) atau Dapodikdas berbentuk aplikasi dengan sistem sinkronisasi data dari sekolah langsung ke server Dapodik pusat yang dilakukan oleh Operator Sekolah yang telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Sekolah.

Beberapa rincian tugas yang diemban oleh setiap operator sekolah adalah entry seluruh entitas data pokok pendidikan pada sekolahnya yang terdiri dari Data Umum Sekolah, Data Sarana Prasarana Sekolah, Data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan Data Peserta Didik yang akan menjadi acuan Kemendikbud dan pemerintah Republik Indonesia dalam kebijakan yang terkait dengan pendidikan di antaranya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, Data Calon Peserta US (Ujian Sekolah) maupun Ujian Nasional (UN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP), Tunjangan Sertifikasi Guru dan Aneka Tunjangan bagi Guru PNS maupun Non PNS, dan lain sebagainya.

Launching seragam formal Operator Dapodikdas Kabupaten Tebo sekaligus Pengesahan Ketua Forum Operator Dapodikdas sebagai koordinator pada masing-masing kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Tebo telah dikukuhkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tebo pada tanggal 4 September 2014.

Warna baju seragam resmi Operator Dapodikdas Kabupaten Tebo dengan kombinasi warna hitam dan biru.

Warna hitam melambangkan kekuatan dan kerja keras. Warna hitam juga berarti teguh dalam memegang amanah serta kepercayaan yang telah diberikan, termasuk memegang rahasia negara, dokumen serta data-data penting dari seluruh peserta didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maupun data-data penting sekolah lainnya di manapun kami bertugas.

Sedangkan warna biru melambangkan pengetahuan, kekuatan, integritas, dan keseriusan dalam setiap menjalankan tugas untuk berperan aktif dalam mewujudkan data pokok pendidikan dasar nasional yang tuntas dan berkualitas.

Terimalah salam dari kami semua, pejuang data pendidikan jenjang Pendidikan Dasar di wilayah Kabupaten Tebo. Salam Satu Data Berkualitas…!


1.   Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua.

2.   Ketua dan Pengurus Harian FOPPSI atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus FOPPSI tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.

3.   Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :

·       Himbauan.
·       Peringatan.
·       Peringatan keras.
·       Penghentian sementara keanggotaan FOPPSI.
·       Pencabutan status anggota FOPPSI.

4.  Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi ... melakukan kesalahan sebagai berikut :

·       Melanggar kode etik dan peraturan FOPPSI yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi ...
·       Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain atau Operator Pendataan dengan alasan apapun.
·       Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
·       Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.

5.  Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.


1.   Anggota FOPPSI harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.

2.   Anggota FOPPSI Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.   Anggota FOPPSI memegang teguh prinsip FOPPSI tanpa kecuali.

4.   Anggota FOPPSI harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang-  undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi FOPPSI.

5.   Anggota FOPPSI Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja FOPPSI.

6.   Anggota FOPPSI wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan.

7.   Anggota FOPPSI wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.

8.   Anggota FOPPSI dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.

9.   Anggota FOPPSI tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain atau mahasiswa dengan alasan apapun.

10. Anggota FOPPSI wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik FOPPSI.

11. Anggota FOPPSI tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) FOPPSI.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget