1.
Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama
dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua.
2.
Ketua dan Pengurus Harian FOPPSI
atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun
melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap
perlu, terhadap semua pengurus FOPPSI tanpa terkecuali
apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan
mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.
3.
Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya
sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode
etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
· Himbauan.
· Peringatan.
· Peringatan
keras.
· Penghentian
sementara keanggotaan FOPPSI.
· Pencabutan
status anggota FOPPSI.
4. Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan
dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi ... melakukan kesalahan sebagai
berikut :
· Melanggar
kode etik dan peraturan FOPPSI yang menimbulkan kerugian baik materiil
maupun moril bagi organisasi ...
· Mencemarkan
nama baik sesama anggota atau organisasi lain atau Operator Pendataan dengan alasan apapun.
· Menyalahgunakan
jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi
sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
· Perbuatan–perbuatan
bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
5. Dalam kasus dimana terjadi pencabutan
keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati
kekosongan organisasi.
Post a Comment