Ketentuan Sanksi dan Hukuman Keanggotaan FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia)


1.   Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua.

2.   Ketua dan Pengurus Harian FOPPSI atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus FOPPSI tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.

3.   Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :

·       Himbauan.
·       Peringatan.
·       Peringatan keras.
·       Penghentian sementara keanggotaan FOPPSI.
·       Pencabutan status anggota FOPPSI.

4.  Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi ... melakukan kesalahan sebagai berikut :

·       Melanggar kode etik dan peraturan FOPPSI yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi ...
·       Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain atau Operator Pendataan dengan alasan apapun.
·       Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
·       Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.

5.  Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget