Kode Etik Anggota FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia)


1.   Anggota FOPPSI harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.

2.   Anggota FOPPSI Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.   Anggota FOPPSI memegang teguh prinsip FOPPSI tanpa kecuali.

4.   Anggota FOPPSI harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang-  undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi FOPPSI.

5.   Anggota FOPPSI Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja FOPPSI.

6.   Anggota FOPPSI wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan.

7.   Anggota FOPPSI wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.

8.   Anggota FOPPSI dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.

9.   Anggota FOPPSI tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain atau mahasiswa dengan alasan apapun.

10. Anggota FOPPSI wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik FOPPSI.

11. Anggota FOPPSI tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) FOPPSI.

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget