1.
Anggota FOPPSI harus
selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing anggota.
2.
Anggota FOPPSI Selalu
menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Anggota FOPPSI memegang
teguh prinsip FOPPSI tanpa kecuali.
4.
Anggota FOPPSI harus
mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang-
undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam
kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara
dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran
hukum yang dapat mempengaruhi reputasi FOPPSI.
5.
Anggota FOPPSI Selalu
menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi
dan misi serta program kerja FOPPSI.
6.
Anggota FOPPSI wajib
melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan.
7.
Anggota FOPPSI wajib
menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan
realita.
8.
Anggota FOPPSI dilarang
keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk
kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
9.
Anggota FOPPSI tidak
dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain atau mahasiswa
dengan alasan apapun.
10.
Anggota FOPPSI wajib
mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik FOPPSI.
11.
Anggota FOPPSI tanpa
kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) FOPPSI.
Post a Comment