Foppsitebo.web.id
– Berikut isi lengkap Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia
(FOPPSI) oleh Ketua Umum FOPPSI, Bpk. Basuki Rakhmat melalui link https://www.change.org,
berikut isi dari petisi dimaksud :
Kepada
Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta
Assalamu'alaikum
warohmatullaahi wabarokaatuh
Semoga
Bapak Menteri selalu sehat sejahtera dalam lindungan Yang Maha Kuasa, aamiin.
Mohon ijin untuk menyampaikan keluh kesah kami kepada Bapak walau hanya melalui
surat sederhana ini. Karena mustahil bagi kami untuk bertemu secara langsung
mengingat kesibukan Bapak yang teramat padat. Namun semoga dengan surat
sederhana ini, bisa mengantarkan suara hati kami yang sudah lama kami pendam,
bisa sampai kepada Bapak.
Bapak
Menteri yang sangat kami hormati dan sangat diharapkan kebijakannya akan
membukakan pintu yang menjadi penyekat bagi kami untuk mendapatkan perhatian
atas beberapa hal yang tidak bisa kami lakukan. Bapak, kami sangat ingin
menyuarakan isi hati terkait dengan kondisi saat ini yang kami rasakan. Kami
disebut operator sekolah oleh beberapa kalangan, dan kami merasa bangga atas
sebutan yang telah diberikan itu. Kami bertugas menangani data pokok
pendidikan, verifikasi dan validasi peserta didik, verifikasi dan validasi guru
dan tenaga kependidikan, dan data-data kependidikan yang saling terkait satu
dengan yang lain, sehingga menjadi suatu kesatuan data yang sangat bermanfaat
dan dibutuhkan untuk pengambilan kebijaksanaan dalam dunia pendidikan dewasa
ini.
Bapak
Menteri yang sangat kami muliakan, perlu diketahui bila kami yang disebut
operator sekolah, terdiri dari tenaga honor yang diupah dengan dana BOS, yang
besarannya tidaklah seberapa bahkan di bawah upah minimu regional setempat. Di
antara kami sebagian besar adalah tenaga honor baik sebagai Guru Tidak Tetap
atau juga sebagai Tenaga Administrasi Sekolah, yang hanya mendapatkan Surat
Keputusan dari Kepala Sekolah, sehingga bagi kami yang belum mempunyai NUPTK,
tidak bisa digunakan sebagai dasar usulan untuk mendapatkan NUPTK, karena
sesuai ketentuan bahwa yang bisa diusulkan untuk memperoleh NUPTK adalah tenaga
honor yang telah mempunyai Surat Keputusan dari Bupati. Kami juga dari latar
belakang unit kerja yang berbeda-beda, ada di antara kami yang berada di unit
sekolah negeri, banyak juga kami yang berada di naungan sekolah swasta atau
yayasan, baik jenjang pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK. Dan juga di antara
kami masih ada rekan-rekan kita yang mengabdi di lingkungan Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pendidikan dengan status yang sama dengan kami.
Bapak
Menteri yang sangat kami kagumi, di antara kami memang ada operator sekolah
yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil, baik bertugas sehari-hari sebagai
Guru ataupun juga sebagai Tenaga Administrasi Sekolah. Tentu kami sangat bangga
dengan pengabdian mereka. Walau dalam hati kecil kami, ada sedikit keinginan
adanya keajaiban bagi kami agar bisa terjadi seperti dulu, saat ada kebijakan
pemerintah dengan mengangkat secara otomatis pegawai sekolah, baik sebagai Guru
Bantu bagi mereka yang ada di sekolah swasta atau yayasan, yang akhirnya
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, juga demikian pula dengan Tenaga
Administrasi Sekolah yang juga diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil secara
otomatis walau harus mengantri berdasarkan masa kerja dan usia.
Bapak
Menteri yang sangat bijaksana, sangat ingin rasanya agar status kami ini
menjadi jelas. Karena status pekerjaan sebagai operator sekolah ini tidak ada
tercantum secara resmi dalam peraturan atau perundang-undangan. Sehingga status
jabatan pekerjaan kami ini menjadi kabur. Kami ada untuk bekerja mensukseskan
program pemerintah secara kontinyu. Kami bekerja keras agar data-data yang kami
sampaikan benar-benar data yang berkualitas. Namun rasanya kami ini seperti
tidak ada, karena walau kami bekerja keras dan hasil pekerjaan kami digunakan
sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan, tapi itu hanya sebatas sebagai petugas
pendataan saja. Menurut kami agar data tersebut berkelanjutan dan benar-benar
akan menjadi sebuah data yang berkualitas, sangat diperlukan tenaga yang
benar-benar telah memahami seluk-beluk dan tata kelolanya. Bukan sekedar tenaga
lepas yang cukup dibayar musiman saja. Tentunya dengan keberadaan kami bila
ditetapkan secara permanen dalam suatu peraturan pemerintah dan
perundang-undangan, akan memantapkan keberadaan kami sebagai petugas pendataan
atau sebagai pegawai yang khusus menangani pendataan dalam dunia kependidikan
dan tentunya akan membuat komitmen dan ketetapan hati kami untuk bekerja dan
berbuat yang terbaik kepada bangsa dan Negara akan semakin meningkat.
Bapak
Menteri yang sangat kami harapkan pertolongannya, kami mohon Bapak berkenan
untuk memberikan perhatian kepada kami secara nyata, yaitu agar keberadaan kami
sebagai operator sekolah diakui keberadaannya. Jabatan kami mendapatkan tempat
dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan. Kami sangat berharap agar
Bapak berkenan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan atas Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah, sehingga
jabatan pekerjaan kami bisa masuk didalam peraturan pemerintah secara resmi dan
akan membawa jabatan pekerjaan kami sebagai suatu jabatan pekerjaan yang diakui
secara de facto dan de jure. Hal ini juga untuk menjamin masa depan dan
pengabdian kami kepada bangsa dan Negara. Bapak, kami juga memohon agar
berkenan memberikan perhatian kepada operator sekolah yang berstatus sebagai
Guru, bisa mendapatkan pengakuan atas tugas tambahan yang dikerjakannya sebagai
operator sekolah, yaitu dengan mendapatkan penghargaan sebanyak 12 jam pelajaran,
agar kinerja mereka juga akan semakin bersemangat dan tentunya akan dapat
memberikan rasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaan.
Bapak
Menteri, kurang pantas rasanya bila kami berpanjang lebar dan meminta terlalu
banyak kepada Bapak, oleh karena itu kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,
semoga Bapak berkenan memaafkan dan kami juga menghaturkan ribuan terima kasih
atas perhatian yang telah diberikan.
Semoga
kesejahteraan dan kebahagiaan akan menyertai Bapak beserta seluruh keluarga. Wassalamu'alaikum
warohmatullaahi wabarokaatuh
Tertanda
Operator
Sekolah Dari Desa
Petisi
ini akan dikirim ke:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Presiden
Republik Indonesia
Joko
Widodo
Sumber
: https://www.change.org/p/menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-republik-indonesia-masukkan-jabatan-operator-petugas-pendataan-atau-operator-sekolah-dalam-permendikbud
(Diakses pada Jum’at, 16 Juni 2017)
Post a Comment